AC Bintang 1 Dilarang Beredar di Indonesia Mulai 2024
Tahun 2024, air conditioner (AC) berlabel bintang satu tidak akan diizinkan beredar di Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Forum Kelompok Sadar Hemat Energi (KSHE), Herlin Herlianika, dalam rangka mengungkapkan hasil studi Dumping atau Pembuangan Peralatan Pengkondisi Udara yang Tidak Efisien di ASEAN dan Indonesia. Dilansir pada Selasa, 10 Oktober 2023, hasil studi tersebut memotret kondisi dumping dari peralatan AC dengan label bintang satu, yang menyebabkan keputusan larangan beredar mulai tahun depan.
Herlin menyatakan bahwa temuan dari studi tersebut menjadi dasar untuk melarang distribusi AC bintang satu di Indonesia. Meskipun demikian, Indonesia masih memiliki opsi untuk merevisi nilai koefisien Cooling Seasonal Performance Factor (CSPF) pada AC bintang tiga sebagai upaya harmonisasi dengan negara-negara di ASEAN. CSPF merupakan parameter yang mencerminkan efisiensi AC, diukur dalam watt per watt dari energi listrik yang dibayar oleh konsumen.
Penting untuk dicatat bahwa semakin tinggi jumlah bintang yang tertera pada unit AC, baik indoor maupun outdoor, maka semakin hemat energi. Herlin menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia, jumlah bintang pada AC berkisar dari satu hingga lima. Oleh karena itu, larangan terhadap AC bintang satu dilakukan karena tidak memenuhi standar efisiensi energi yang berlaku pada teknologi tersebut.
Pentingnya penilaian bintang pada AC, di mana bintang dua dianggap sebagai syarat minimal hemat energi, ditekankan oleh Herlin. Bintang satu pada unit AC menunjukkan nilai efisiensi 3,1 hingga 3,4, yang diukur dengan koefisien CSPF. Semakin tinggi nilai bintang dan CSPF, semakin hemat energi dan efisien perangkat AC tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan AC yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi di Indonesia.