Jakarta Timur Rukan Sedayu City Blok E No. 56
Mon - Fri : 08.00 AM - 05.00 PM
(+62) 2129844069

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun dan Ini Biaya serta Cara Membuat Paspor 2023 Online di M-Paspor

Masa berlaku paspor 10 tahun resmi diterapkan. Berikut cara, biaya, dan syarat pembuatan paspor 2022 dengan masa berlaku 10 tahun.

Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu. Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2023 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2023 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor

Syarat membuat paspor 2023 untuk WNI, Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat membuat paspor 2022 untuk WNI domisili luar Indonesia, Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Cara membuat paspor 2022 online, Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

  • Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
  • Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
  • Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Tahap pembayaran permohonan paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Demikian informasi masa berlaku paspor 10 tahun serta syarat, biaya dan cara membuat paspor 2022 secara online dengan aplikasi M-Paspor.